4 Warga Jadi Tersangka Usai Keroyok Maling Alat Semen hingga Tewas

Pontianak, IDN Times - Seorang anak di bawah umur yang kedapatan sedang mencuri di Kecamatan Pontianak Utara dihajar warga hingga tewas. Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan, empat tersangka berinisial AR, AN, YN dan ER. Yang menjadi pelaku utama yakni YN dan ER.
“Peristiwa main hakim sendiri ini terjadi pada hari Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban merupakan anak di bawah umur dan meninggal dunia,” terang Adhe, Kamis (3/10/2024).
1. Korban mencuri alat semen molen

Adhe menerangkan, saat itu korban ketahuan mencuri dan ditangkap oleh warga. Tersangka AN selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut langsung menggampar korban sebanyak satu kali.
“Anak ini (korban) mengambil barang, alat semen molen, partikel-partikel diambil. Kemudian ketahuan seorang sopir dan dilaporkan ke pengawas. Ini lah awal terjadi aksi main hakim sendiri sehingga dilakukan beberapa kali pemukulan oleh para tersangka,” jelas Adhe.
Para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.
2. Korban dipukul hingga pendarahan otak

Tersangka AR menurut keterangan saksi, dia ikut menendang dan memukul korban. Sedangkan aksi penganiyaan yang dilakukan YS dan ER ini lah yang menyebabkan kematian pada korban.
Adhe menyebutkan, berdasarkan hasil visum maupun otopsi terjadi pendarahan pada otak, kemudian membuat korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
“Dari hasil visum dan otopsi didapati karena ada pendarahan di otak sulit bernapas dan kejang-kejang, kemudian meninggal dunia,” ungkap Adhe.
3. Usai dikeroyok, korban sempat dibiarkan di sebuah rumah

Adhe mengungkapkan korban setelah dianiaya dibiarkan di salah satu rumah percontohan di salah satu perumahan milik tersangka AR.
Kemudian korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, saksi yang menemukan korban melaporkan kepada Polsek Pontianak Utara dan langsung ditindaklanjuti.
“Para tersangka sempat melarikan diri dua hari, namun setelah kami berhasil mengamankan tersangka AN. Dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya,” lanjut Adhe.
Adhe menjelaskan, saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya. Di mana para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia,” tukasnya.