Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berkomunikasi dengan warga penerima vaksinasi. (IDN Times/Hilmansyah)
Lebih lanjut, Pemkot Balikpapan sedang memikirkan cara penerapan pembatasan 50 persen pedagang yang berjualan di pasar-pasar. Satgas COVID-19 Balikpapan sudah menetapkan aturan ke sejumlah area publik seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, wahana bermain anak, termasuk juga tamu undangan hajatan pernikahan.
“Sebenarnya pasar itu kuncinya 50 persen. Tetapi sangat sulit menerapkan. Sehingga kita menekankan dalam edaran PPKM itu agar Dinas Pasar mengoordinasi secara internal 50 persen untuk pedagang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.
Ia mencontohkan kondisi sama di pasar-pasar tradisional di Jawa yang menerapkan aturan ini. Sistemnya ganjil dan genap mengaju kebijakan pembatasan 50 persen.
“Itu salah satu contoh ya untuk memastikan bahwa operasional 50 persen di pasar, supaya tidak terlalu padat dan kerumunannya bisa diurai, sehingga dengan kebijakan ini, kita harapkan pandemi segera berakhir dan tidak ada lagi penambahan kasus di Balikpapan, ” paparnya
Pasar sendiri menjadi salah satu lokasi kerumunan orang yang berpotensi dapat menyebarkan virus corona. Bahkan di beberapa pasar rakyat di Balikpapan baik pedagang maupun pembelinya sempat terpapar sehingga dilakukan penyemprotan.