41 Preman Kaltim Ditangkap Polisi, Siap-siap Mendekam di Penjara!

Balikpapan, IDN Times — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap sebanyak 27 kasus premanisme sepanjang pelaksanaan Operasi Anti Premanisme 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, 41 orang tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satuan Reskrim Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari puluhan kasus tersebut, terdapat beragam jenis tindak pidana. Di antaranya pemerasan sebanyak 5 kasus, pungutan liar (pungli) 2 kasus, intimidasi 6 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 3 kasus, pengeroyokan 1 kasus, penganiayaan 4 kasus, dan pencurian 6 kasus.
“Seluruh kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim dan jajaran Reskrim Polres di wilayah masing-masing,” jelas Kombes Yuliyanto di Mapolda Kaltim, Jumat (16/5/2025).
1. Upaya jaga iklim investasi dan keamanan
Ia menyebutkan, operasi pemberantasan premanisme akan digelar secara serentak hingga 21 Mei 2025 mendatang. Meski secara umum angka kasus premanisme di Kalimantan Timur terbilang rendah dibanding daerah lain, pihak kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.
“Upaya ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Yuliyanto.
2. Ada premanisme, masyarakat bisa lapor ke 110
Masyarakat yang menjumpai aksi premanisme diimbau segera melaporkan ke hotline polisi di nomor 110 atau datang langsung ke kantor Polres terdekat.
“Tidak dipungut biaya. Polisi akan tindak lanjuti setiap laporan,” tambahnya.
Yuliyanto juga menyoroti adanya praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Ia menegaskan bahwa oknum yang terbukti melakukan tindakan premanisme, termasuk yang mengatasnamakan ormas, akan diproses hukum sesuai ketentuan.
“Jika ada ormas yang terlibat, akan ditindak tegas. Termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Kesbangpol,” ujarnya.
3. Berau dan Mahulu nihil premanisme
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga telah memberikan perhatian khusus terhadap isu premanisme ini.
Sementara itu, dari seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, dua Polres yakni Polres Berau dan Polres Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat belum menangani kasus premanisme selama periode pelaporan.
“Namun kami tetap melakukan pemantauan dan antisipasi di seluruh wilayah,” pungkas Kombes Yuliyanto.