Kadisdukcapil Pontianak, Erma Suryani. (IDN Times/Teri).
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, membenarkan adanya permohonan pembuatan Akta Kelahiran tiga bayi yang belakangan terungkap akan dijual ke Singapura.
Dari ketiga permohonan tersebut, dua akta telah diterbitkan karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Sebelum diterbitkan, petugas kami juga sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit tentang surat keterangan lahir. Dan surat keterangan lahir itu memang benar dikeluarkan oleh rumah sakit Mitra Medika dan satu lagi oleh rumah sakit Anugerah,” tuturnya.
Sementara satu permohonan lainnya ditolak setelah diketahui surat keterangan lahir yang diajukan tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat. Bahkan, bidan yang tercantum dalam surat itu bukan merupakan petugas resmi dari Puskesmas tersebut.
“Setelah diverifikasi, ternyata surat itu tidak sah. Maka kami tidak menerbitkan akta kelahirannya,” ujarnya.
Erma menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur penerbitan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk penerbitan akta kelahiran itu harus melampirkan pertama butuh fotokopi kartu keluarga. Kemudian akta perkawinan orangtua, kemudian juga surat keterangan lahir bayi, kemudian juga pengisian POM formulir permohonan F201. Nah sepanjang persyaratan ini memang sudah terpenuhi, ya itu harus kita proseskan. Tetapi kami sempat berklarifikasi dengan pihak rumah sakit, ternyata itu memang benar,” tegasnya.
Erma juga memastikan bahwa tidak ada pegawai atau oknum dari instansinya yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi tersebut.