Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Empat pelaku di kasus prostitusi online di Samarinda saat diamankan pihak kepolisian (HO/ Polresta Samarinda)

Samarinda, IDN Times - Ibukota Kalimantan Timur, Samarinda dihebohkan dengan terungkapnya kasus prostitusi online akhir Oktober 2020 lalu. Hal yang juga disorot adalah karena korban berusia di bawah umur. 

Dari perkembangan kemudian, ada beberapa orang yang kemudian diamankan pihak kepolisian. 

Sejumlah fakta pun diungkap polisi, mulai modus operandi, hingga besaran tarif yang ditentukan. 

Berikut tim redaksi IDN Times rangkum beberapa hal terkait pengungkapan prostitusi online di Samarinda

1. Bermula dari laporan keluarga korban

4 pelaku, pihak penjaja korban di kasus prostitusi online di Samarinda (HO/ Polresta Samarinda)

Pengungkapan kasus prostitusi online di Samarinda itu diawali dengan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Saat itu pihak keluarga melaporkan bahwa putrinya tak kunjung pulang ke rumah. 

Dari informasi awal itu, kemudian pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda bergerak menelusuri. 

Korban kemudian diketahui berada di Balikpapan bersama dengan satu korban lainnya. Selain itu, pihak pelaku, juga sedang menemani korban. Informasi diterima, satu korban disebut telah melayani konsumen (pria hidung belang). 

"Saat kami amankan, korban sudah melayani konsumennya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Yuliansyah melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020). 

"Sampai saat ini ada dua korban yang telah diperdagangkan oleh para pelaku. Satu remaja putri yang ikut di Balikpapan itu masih menemani saja, belum dijual pelaku," kata Teguh kemudian.

2. Empat pelaku ditangkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di