Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo (IDN Times/ Anjas Pratama)
Penelusuran polisi pun berlanjut. Kemudian, ada beberapa orang ditangkap.
Rinciannya yakni FB (18) seorang perempuan. Sementara GN (18), RH (18) dan AC (18) merupakan laki-laki. FB diamankan di Samarinda, dan tiga pelaku lainnya ditangkap saat berada di Balikpapan. Keempatnya adalah pihak pelaku yang menjajakan korban.
Sementara, untuk dua remaja gadis, yakni NF (15) dan SR (16) juga diamankan. Satu sisanya AM (14) yang kemudian berstatus saksi.
Polisi menyebut bahwa ekonomi menjadi motif dari para pelaku lakukan perdagangan orang itu.
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Para pelaku memanfaatkan anak-anak di bawah umur," katanya.
Diketahui pula bahwa modus operandi 4 orang itu adalah melalui media sosial. Mereka memasarkan korban di bawah umur melalui aplikasi pesan media sosial.
Saat ada pria hidung belang yang berminat, maka selanjutnya pelaku akan melakukan proses tawar-menawar harga. Ketika harga disepakati, pelaku dan pria hidung belang akan bersepakat menentukan tempat untuk berjumpa dengan si korban.
"Beroperasi di sekitar hotel, namun transaksi bisa di mana saja sesuai kemauan konsumen," ungkapnya.