Banjarmasin, IDN Times - Banjarmasin merupakan salah satu salah satu kota tua di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi pusat perkembangan Islam di Pulau Kalimantan.
Dalam prosesnya, Banjarmasin pun memiliki aturan khusus yang sedikit beda dibandingkan kota-kota lainnya. Khususnya selama datangnya bulan suci Ramadan di Banjarmasin.
Aturan kearifan lokal di Kota Seribu Sungai ini diatur dalam Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 dan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang pelbagai larangan selama bulan Ramadan. Adapun ancaman bagi pelanggar mulai dari denda hingga kurungan 3 bulan penjara.