Pontianak, IDN Times - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Barat, Yuse, menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati dalam persidangan yang berlangsung Rabu (26/2/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma A, dengan anggota Widya Kusumaningrum dan A. Nisa S. Amelia. Penasihat hukum terdakwa berasal dari Posbakum UPB.