Anggota Satpol PP menunggu giliran tes urine (IDN Times/Ervan Masbanjar)
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk melaporkan para pengguna dan pengedar narkoba disekitar lingkungannya, karena narkoba merupakan musuh bersama dalam kategori extra ordinary crime, sehingga generasi millennial sehat tanpa narkoba menuju Indonesia emas," katanya.
Ia menilai, lebih baik dilakukan rehabilitasi atau assesment daripada kena tindakan hukum dari aparat keamanan dalam hal ini kepolisian.
"Selama memberikan informasi yang akurat dan niat baik, kami akan assessment atau rehabilitasi atau bisa pula melaksanakan rehabilitasi secara mandiri. Kami juga menjaga identitas diri mereka yang melaksanakannya," ujarnya.
Sementara itu menurut pemerhati narkoba PPU, Alimuddin, menekankan THL yang terindikasi positif narkoba belum bisa dikatakan pengguna narkoba, karena tidak memiliki kekuatan hukum. Berbeda jika indikasi itu bisa dibuktikan. Jangankan THL, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ada sanksi hukumnya.
"THL yang terindikasi itu menjadi kebijakan pimpinannya. Tindakan pemutusan kontrak itu bisa dilakukan apabila dalam isi kontrak itu menyebutkan THL harus bebas dari narkoba, apabila tidak ada maka tes urine itu hanya untuk menjatuhkan kewajiban pemerintah saja,"pungkasnya.