Penajam, IDN Times – Sebanyak 800 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum kantongi sertifikat hak milik. Lahan tersebut didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten PPU dari hibah maupun hasil pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab PPU.
“Dari 1.000 lebih bidang tanah milik Pemkab PPU, ada sekitar 800 an lebih lahan yang belum disertifikatkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Supriadi, kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023) di Penajam.