Andi Muhammad Ishak, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim . Potret ini diambil sebelum corona mewabah di Kaltim (IDN Times/yuda almerio)
Lebih lanjut dia menerangkan, mekanisme pertama adalah pelaksanaan berbasis pelayanan kesehatan yaitu pemberian vaksin di Puskesmes, rumah sakit, dan klinik. Kemudian yang kedua ialah vaksinasi berbasis institusi atau proses imunisasi dilaksanakan langsung di kantor bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) maupun pegawai non PNS di lingkungan kerja masing-masing.
Dan belum lama ini telah dilaksanakan, persisnya di Kantor Gubernur Kaltim. Selanjutnya ada pemberian vaksin bergerak. Sudah juga dilaksanakan di Gor (Gelanggang Olahraga) Segiri Samarinda. Pun demikian vaksinasi di pasar dengan pendirian posko.
“Semua itu dilakukan demi mempermudah penerima vaksin. Khusus pedagang yang ikut vaksinasi, biar tak terlalu lama meninggalkan dagangannya,” imbuhnya.