Spanduk larangan menambang di KHDTK Lempake Samarinda dibentangkan untuk menghalau aktifitas pertambangan. (Dok. KHDTK Lempake Samarinda)
Sebelumnya, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda pada Jumat malam, 3 April 2025 kemarin. Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, menyatakan bahwa dugaan ini muncul setelah mahasiswa mereka menemukan alat berat sedang melakukan penggalian di area sekitar 3 hektare pada Jumat malam, 3 April 2025, saat patroli rutin. Tidak tanggung-tanggung, luas KHDTK yang dibabat mencapai 3 hektare.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait, termasuk Unmul. Kepala Balai Gakkum, David Muhammad, menyatakan proses kini masuk tahap penyelidikan, dengan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak. Meski tidak ditemukan alat berat saat pemeriksaan, dugaan aktivitas pembukaan lahan tetap ditelusuri berdasarkan informasi dari Unmul. Gakkum juga menyelidiki kemungkinan tumpang tindih izin lahan dengan kawasan tambang dan telah mengantongi data awal mengenai pelaku. Hingga kini belum ada yang diperiksa sebagai saksi, namun penyelidikan masih berlangsung dengan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.