Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Penajam, IDN Times - Wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Hamdam mengambil langkah dan sikap lebih berhati-hati. Ini bertujuan agar tidak terkena masalah setelah penetapan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/1/2022).

Hamdan juga berharap agar Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU dapat segera diterbitkan. Sehingga birokrasi di PPU tetap bisa berjalan.

“Pertama langkah yang kami lakukan dan bekerja harus berdasarkan hukum, sehingga Jumat (14/1/2022) kemarin kami melakukan rapat konsolidasi tetapi tentu semua harus didasarkan pada dasar-dasar hukum,” ujar Wakil bupati, Hamdam kepada IDN Times, Sabtu (15/1/2022) di Penajam.

1. Birokrasi harus tetap berjalan

Wakil bupati, Hamdam (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, meskipun memang secara aturan bahwa jika kepala daerah atau bupati berhalangan, maka untuk mengisi kekosongan harus diurus oleh wakil kepala daerah. Pihaknya juga masih belum mengetahui apakah Bupati PPU berhalangan tetap atau tidak karena statusnya masih tersangka.

“Kita belum tahu karena ini kan masih proses, masih penetapan tersangka. Jadi kita menunggu proses hukum lanjutan. Namun yang bersangkutan tetap tidak bisa melaksanakan tugas, sehingga perlu pengalihan kewenangan secara hukum,” terangnya.

Menurutnya, afar roda pemerintahan dan tugas kepala daerah harus tetap berjalan, maka memang diperlukan ada pengalihan kewenangan secara hukum. Caranya dengan diterbitkannya SK Plt.

“Jadi hari ini kami masih menunggu SK Plt dari Bapak Menteri Dalam Negari (Mendagri), Tito Karnavian ditandatangani Gubernur Kaltim, Isran Noor. Karena banyak sekali surat-surat yang kedinasan dan bersifat penting yang harus saya tangani tetapi tidak boleh cacat hukum,” tegasnya. 

2. Berharap SK Plt bupati PPU segera terbit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto Antara/Reno Esnir

Dia berharap SK tersebut bisa segera diterbitkan. Sehingga dirinya memiliki kewenangan hukum untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Termasuk kewenangan dirinya untuk mengangkat jabatan penting yang kini kosong akibat terjadinya OTT itu.

Beberapa pejabat PPU juga ditetapkan sebagai tersangka. Seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

“Kewenangan tersebut termasuk menetapkan jabatan Sekretaris daerah. Saya kan orang Penajam, jadi saya tahu siapa yang cocok untuk jabatan tersebut. Pokoknya tidak mengecewakan masyarakat siapa orangnya itu," katanya.

3. TPP ASN dan gaji THL harus segera dibayar

Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Ervan)

Dia menuturkan, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat kabupaten PPU sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Kaltim. Ini berhubungan dengan SK Plt Bupati PPU tersebut. Harapannya bisa segera diterbitkan.

“Kita sih tidak tahu, maunya jangan lama-lama karena banyak sekali kegiatan yang harus segera dilaksanakan,” kata Hamdam.

Bahkan dirinya berupaya untuk segera menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pembayaran insentif Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang hingga kini masih belum terbayarkan.

4. Mendagri terbitkan SK Hamdam jadi Plt Bupati PPU

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara itu, tersiar kabar bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan SK penunjukan Wabup PPU, Hamdam sebagai Plt Bupati PPU. Itu tidak lama setelah KPK menetapkan  AGM  sebagai tersangka korupsi suap sejumlah proyek pekerjaan serta perizinan di PPU.

Bahkan, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam keterangan resmi, Sabtu (15/1/2022) menyatakan, SK Mendagri tersebut sudah diterima dan diparafnya. Tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor yang kini masih di Jakarta. Harapannya Senin (17/1/2022) sudah ditandatangani Gubernur, sehingga Hamdam segera mengisi kekosongan tugas dan jabatan Bupati PPU.

Editorial Team