Penajam, IDN Times - Wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Hamdam mengambil langkah dan sikap lebih berhati-hati. Ini bertujuan agar tidak terkena masalah setelah penetapan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/1/2022).
Hamdan juga berharap agar Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU dapat segera diterbitkan. Sehingga birokrasi di PPU tetap bisa berjalan.
“Pertama langkah yang kami lakukan dan bekerja harus berdasarkan hukum, sehingga Jumat (14/1/2022) kemarin kami melakukan rapat konsolidasi tetapi tentu semua harus didasarkan pada dasar-dasar hukum,” ujar Wakil bupati, Hamdam kepada IDN Times, Sabtu (15/1/2022) di Penajam.