Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah, Senin (11/5/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan satu ahli pidana guna mengungkap kasusnya agar lebih terang.
Salah seorang saksi, Linawati mengaku sempat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait riwayat sejumlah kendaraan milik perusahaan terdakwa, yakni PT Dharma Putra Karsa. Kendaraan tersebut sebelumnya sudah masuk sebagai jaminan dalam penyelesaian perkara perdata antara terdakwa dengan pihak pelapor.
“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah ke luar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujar Linawati di hadapan majelis hakim.
Tiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang diduga telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
