Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang ke-13 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Kamis (2/11/2023).
Agenda kali ini mendengarkan kesaksian ahli perdata Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS tentang perseteruan di antara Zam dengan PT Duta Manuntung. Terutama soal saling klaim kepemilikan lima aset tanah yang seluruhnya atas nama Zam, tetapi diakui milik PT Duta Manuntung. Kasusnya bergulir panjang dari semula persidangan hukum perdata hingga kini menjadi pidana kasus penggelapan aset.
"Pemilik (tanah) adalah nama yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut," kata saksi ahli saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Mansuri di persidangan.