Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka ayah kandung di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
Seorang ayah kandung berinisial FR (30) di Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap balita perempuan berusia 2 tahun. Penetapan ini mengejutkan publik, karena sebelumnya kecurigaan sempat mengarah kepada seorang bapak kos yang akrab disapa “Pak De”. Kasus ini telah menarik perhatian luas, bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, sempat datang ke Balikpapan pada Januari 2025 untuk menemui keluarga korban.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa penetapan FR sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan sejak Oktober 2024. Proses pemeriksaan melibatkan dokter forensik, psikolog forensik, hingga psikolog klinis dengan dukungan Kementerian PPPA. “Hasil pemeriksaan ada dua bekas luka, luka kering dan luka yang masih radang. Kemungkinan (setidaknya) dua kali mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam dan pakaian korban berupa jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah. Menurut Yuliyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah analisis komprehensif terhadap barang bukti dan keterangan ahli.
Meski sudah ditetapkan tersangka, FR masih terus menyangkal perbuatannya. Polisi pun masih mendalami motif di balik aksi pencabulan ini. “Tersangka yang ditetapkan ini masih menyangkal. Mungkin nanti dalam proses terlihat,” kata Yuliyanto.
Ia menambahkan, kasus pencabulan seperti ini bisa dipengaruhi banyak faktor, salah satunya paparan konten pornografi. “Itu salah satunya bisa mengarah terdapat di alat komunikasi tersangka dari history biasa melihat hal itu,” jelasnya.
Kasus ini lantas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Juli kemarin.