Diskusi juga mendorong pendirian serikat pekerja pers di Kota Balikpapan. (Dok. AJI Balikpapan)
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, jurnalis termasuk rentan mengalami penggerusan hak. Solusinya perlu terus berserikat dan tidak memerlukan izin dari pemilik perusahaan atau pemodal.
Dia menambahkan, jika ada indikasi perusahaan menghalangi berserikat sesungguhnya terdapat ancaman hukum berat. Ketika menghadapi masalah ini segera mengambil langkah hukum untuk melapor ke polisi.
“Ini bisa terkena gugatan pidana, apapun bentuk ancaman seperti pemotongan gaji hingga PHK,” ujarnya. Itu unsur paling nyata karena perbuatan menghalangi berserikat walau sambil berjalan proses bipartit.
Ardiansyah menyarankan, jurnalis harus memiliki perspektif berpikir masalah hubungan industrial bukan kasus konvensional. Melainkan kasus struktural. Ada ketimpangan antara perusahaan dan hak pekerja.
“Masalahnya jurnalis ini kadang tidak mau dibilang buruh. Itu yg melatarbelakangi tidak terjadi atau hidup serikat pers di Balikpapan,” ungkapnya.
Maka penting menghidupkan semangat berserikat. Perjuangan hak pekerja bisa dilakukan dengan membangun serikat. “Jurnalis juga harus kerap diskusi dengan jaringan lain dalam menghadapi hubungan industrial,” tutupnya.
Kegiatan diikuti jurnalis dari berbagai media di Balikpapan. Selain itu, hadir kalangan aktivis hingga praktisi hukum. Pembahasan tentang isu kebebasan berserikat, kebebasan pers, perlindungan hukum pekerja, dan sebagainya.