Jurnalis di Bontang saat aksi damai mengenai kebebasan pers (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)
Sebelumnya, Dinas PD3AP2KB PPU menolak memberikan data kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU Nurkaidah meminta wartawan melampirkan surat resmi permintaan data.
“Untuk permintaan data, agar bapak dapat bersurat terkait permintaan data itu. Karena kita instansi pemerintah yang mengeluarkan data berdasarkan permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga, terima kasih,” ujarnya.
Hal tersebut membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairuddin sangat menyayangkan atas pernyataan dan sikap salah satu pejabat di DP3AP2KB PPU tersebut.
“Saya menyayangkan sikap pejabat OPD itu, sementara yang meminta data tersebut merupakan wartawan terdaftar di dewan pers, dan selama ini merupakan mitra pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, jika berbicara terkait Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), salah satunya bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. "Dalam UU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," tegas Khairuddin.