Di tengah, kuasa hukum perusahaan Agus Amri dan Yunita dalam pers konference. (IDN Times/Hilmansyah)
Kronologis kejadian bermula pada 21 Maret 2022, seorang pekerja subkontraktor di kilang minyak Balikpapan melaporkan kasus pemukulan yang menimpanya ke Polres setempat.
Bersama seorang rekannya, ia mengaku menjadi korban pemukulan di megaproyek pembangunan kilang tersebut. Pelakunya diduga adalah seorang pekerja asal Korea Selatan.
Sehari berselang, perusahaan subkontraktor tersebut membuat pernyataan pers yang menyatakan persoalan sudah berakhir damai.
Namun, berselang enam hari kemudian, salah seorang pegawai dan kuasa hukum subkontraktor menggelar konferensi pers yang mengklarifikasi adanya insiden pemukulan seperti dilaporkan pelapor.
WNA Korea yang menjadi terlapor kemudian dipulangkan ke negaranya, sementara perusahaan subkontraktor tersebut memecat pelapor.
Selesai pemecatan, pihak perusahaan melaporkan pelapor ke Polda Kaltim atas tuduhan penyebaran berita bohong, seperti yang ditayangkan sejumlah media lokal Kaltim maupun nasional.
Polda Kaltim kemudian memanggil jurnalis Kompas.com, IDN Times dan Prokal.co untuk memeriksa sebagai saksi sekaligus mengonfirmasi hasil rekaman wawancara pekerja yang melaporkan kasus pemukulan ke Polresta Balikpapan.
Jika pemanggilan terhadap jurnalis berlanjut, AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri untuk mengevaluasi para penyidik Polda Kaltim yang abai UU Pers. AJI juga mengingatkan perusahaan pers untuk tidak lepas tangan dengan melimpahkan tanggung jawab kepada jurnalis.
“Hak jurnalis menolak untuk membeberkan informasi tentang narasumber merupakan bentuk penghormatan kepada UU yang berlaku,” pungkas Teddy.