Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan panggilan pemeriksaan dilayangkan kepada tiga jurnalis di Balikpapan oleh penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pemanggilan tiga jurnalis dari media Kompas.com, IDN Times, dan Prokal.co tersebut atas penayangan pemberitaan atas laporan dugaan pemukulan pegawai sub kontraktor pembangunan kilang minyak Balikpapan. 

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menyatakan, pemanggilan jurnalis tak perlu dilakukan. Sebab, segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab.

“Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers,” ujarnya dalam pers rilis AJI Balikpapan, Rabu (11/5/2022). 

1. Ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Rekan-rekan jurnalis di Bontang yang tergabung dalam AJI Samarinda saat melakukan aksi damai soal kebebesan pers (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Jika hak jawab tak cukup, pihak yang dirugikan masih bisa menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Teddy melihat jurnalis sebaiknya tidak dilibatkan dalam kasus aktif yang sedang ditangani kepolisian.

Dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat negara atau korporasi atas tuduhan pencemaran nama baik atau SARA, jurnalis mudah tergelincir menjadi tersangka.

“Jurnalis tidak bisa sembarangan masuk ke pidana atau perdata. Penanganannya harus lewat Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Teddy, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media.

Pada hakikatnya, Teddy menjelaskan, jurnalis bekerja berdasar kebenaran fungsional. Artinya, informasi yang didapat melalui wawancara.

Hasil penelahaan AJI, berita-berita yang hendak diklarifikasi oleh Polda Kaltim juga sudah melewati proses verifikasi; mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta penyuntingan di dapur redaksi masing-masing.

"Jadi, cukup gunakan saja karya jurnalistiknya, tidak perlu menghadirkan langsung jurnalis yang bersangkutan," ujarnya.

Kehadiran jurnalis sebagai saksi di meja penyelidikan, kata Teddy, berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik ke depan.

2. Hak menolak diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pers

Editorial Team

Tonton lebih seru di