Akhirnya Karyawan dan Manajeman PT SRS Sepakat

Sangatta, IDN Times - Perselisihan antara karyawan PT Subhantara Rowi Sentosa (SRS) di Kecamatan Telen yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), dengan manajemen PT SRS sepakat menggelar pertemuan (bipartit) II pada Kamis, 14 Februari 2019 di ruang Arau Kantor bupati.
Pertemuan ini menjadi progres penyelesaian permasalahan yang tertuang dalam berita acara Bipartit I (terlampir). Selain yang tercantum dalam poin 8 tentang kecelakan kerja dan poin 12 tentang “take over” perusahaan, yang akan dirundingkan pada bipartit II. Kedua belah pihak juga sepakat membuat risalah perundingan bipartit II.
1. 14 poin yang dituntut oleh SPN kepada PT SRS
Kesepakatan ini ditandatangani kedua pihak serta disaksikan perwakilan Pemkab Kutim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) selaku fasilitator yang diwakili oleh Winarso Budi Wibowo, Ramli, Hermin Allo Rerung dan Ibnu Ambiya.
“Ada 14 poin yang dituntut oleh SPN kepada PT SRS dalam bipartit I yang digelar 14 Desember 2018. Dari 14 poin itu hanya dua poin yang belum disepakati antara kedua belah pihak. Yakni pada poin 8 dan 12. Sementara 12 poin lainnya sepakat dibicarakan dalam bipartit II pada Kamis 14 Februari 2019,” ujar Winarso BW.