Kukar, IDN Times - Seorang pengajar pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial MA, akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (14/8/2025). Penangkapan ini menyusul laporan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama para korban dan orang tua ke Polres Kukar pada Senin (11/8/2025).
MA ditangkap setelah polisi memeriksa beberapa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Dari keterangan para korban, aksi bejat itu sudah berlangsung sejak Februari 2024 dan dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menegaskan modus MA adalah menjemput korban usai kegiatan pesantren, lalu membawanya ke sebuah ruangan. Di sana korban dipaksa tidur di atas selimut putih sebelum mendapat pelecehan hingga ancaman fisik. “Ada korban yang sampai mengalami enam hingga sepuluh kali pelecehan,” ungkap Ecky.