Balikpapan, IDN Times - Sejumlah kasus terkait tambang yang tak tuntas mendorong para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, LBH Samarinda, Mapala dan lembaga-lembaga mahasiswa di Balikpapan, menggelar aksi damai di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Mapolda Kaltim). Kegiatan aksi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Tambang Tahun 2021.
“Ada 39 kasus anak mati di lubang tambang hingga tahun 2020, belum pernah terselesaikan, dan yang terselesaikan cuman satu itu pun hanya denda Rp1.000 dan hukuman penjara 2 bulan. Apakah ini cukup atas hukuman bagi pelanggar hak asasi manusia?”ujar Koordinator Aks Damai, Yusri dalam orasinya pada Sabtu (29/5/2021).