Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian YE yang janggal. (IDN Times/Istimewa).
Kasat Reskrim Polres Ketapang Ajun Komisaris Polisi Fariz Kautsar menerangkan kronologi kejadian tewasnya YE. Semula, kedua orang tua angkat YE tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya kedua orang tua angkat korban mengakui perbuatannya.
Bahkan pada saat kematian korban diketahui terjadi akibat korban ditenggelamkan oleh ibu angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya.
“Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat dibawa ke puskesmas akhirnya meninggal dunia,” jelas Fariz.
Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, kata Fariz, tak hanya sekali, namun berulang kali terutama yang paling dominan dilakukan oleh ibu angkat korban dengan berbagai macam cara mulai dari menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.
“Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena sering dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama.
“15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP,” tukasnya.