Ratusan tanaman tanduk rusa dilindungi diamankan. (IDN Times/istimewa).
Meskipun sebagian besar dinyatakan bersih, kata Bayu, tim menemukan muatan tanpa izin seperti buah mangga tanpa dokumen karantina serta aksesoris adat berbahan bagian tubuh satwa (kuku beruang madu, gigi dan taring babi) yang digunakan untuk keperluan ritual masyarakat Dayak.
“Barang tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Selain itu, ditemukan satu kasus penyelundupan tanaman, yakni 38 Ficus sp, dan 18 Casuarina equisetifolia yang dibawa dari Indonesia untuk diperjualbelikan di Sarawak,” ucapnya.
Pengemudi berhasil diamankan dan menjadi pintu masuk bagi investigasi lebih lanjut terhadap jaringan penerima di Malaysia. Pada 8 November, tindak lanjut dilakukan dengan penangkapan dua penadah tanaman ilegal di Pasar Serikin. Selain itu, tim juga terus melakukan pemeriksaan di pos Jagoi Babang - Serikin.
“Di sisi lain, tim juga melaksanakan program sosialisasi (awareness campaign) dengan cara membagikan poster kepada pedagang lokal mengenai aturan lintas batas, dan konservasi sumber daya alam di Pasar Serikin. Pada hari yang sama, tim berkoordinasi dengan Jabatan Pertanian Malaysia terkait mekanisme perizinan keluar-masuk hasil pertanian di wilayah perbatasan,” tuturnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat dan Jabatan Pertanian Malaysia.
Melalui operasi gabungan ini, kedua negara berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan konservasi dan jenis ikan dilindungi, mencegah perdagangan lintas batas ilegal, serta melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan perbatasan.
“Selain tindakan penegakan hukum, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dan kolaboratif agar masyarakat perbatasan memahami dampak hukum, sosial, ekonomi, dan ekologis dari aktivitas penyelundupan maupun perdagangan satwa, tumbuhan, dan jenis ikan dilindungi,” tukasnya.