Sangatta, IDN Times - Dua aktivis lingkungan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, berhasil memenangkan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat terkait dokumen operasional tambang batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KI Pusat menyatakan bahwa dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2021–2026 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021–2022 milik PT KPC merupakan informasi yang bersifat terbuka dan harus diberikan kepada publik.
“Mereka berjanji akan menyerahkan dokumen itu paling lambat tujuh hari kerja sejak 29 April. Artinya, pekan ini menjadi penentu apakah Kementerian ESDM menepati komitmennya atau tidak,” kata Junaidi diberitakan Antara di Sangatta, Senin (5/5/2025).