Balikpapan, IDN Times - Koalisi lingkungan memprotes penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isi aturan pemerintah ini menghapus limbah batu bara dalam daftar bahan beracun berbahaya (B3).
Aturan secara otomatis merevisi PP Nomor 101 Tahun 2014 di mana sebelumnya sudah memasukkan limbah batu bara dalam daftar limbah B3 sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Limbah batu bara biasa disebut fly ash dan bottom ash (FABA).
“Limbah batu bara atau FABA sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup,” kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Merah Johansyah dalam diskusi daring Network Bersihkan Indonesia, Jumat (12/3/2021).
