Pontianak, IDN Times - Penggiat lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada Pengadilan Negeri Sintang.
Koalisi tersebut menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa perkara perdagangan 337, 88 kilogram sisik trenggiling (manis javanicus), oleh Budiyanto anak Bun Bun Kang dan Adrianus Nyabang anak Yohanes Ladin, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada proses sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 25 Maret 2024, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Budiyanto. Sementara tuntutan untuk terdakwa Adianus Nyabang lebih ringan, yakni 10 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp20 juta untuk masing-masing terdakwa.