Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Polsek Samarinda Seberang

Samarinda, IDN Times - Perbuatan Wb (42) terbilang nekat. Bayangkan saja, lantaran tak tahan dengan kemolekan tubuh anak tirinya, Mentari (17)--bukan nama sebenarnya, dini hari pada Selasa pekan lalu (15/10) buruh serabutan itu nekat masuk ke kamar putrinya. Dia diduga hendak memperkosa Mentari. Namun niat jahat itu tak terjadi sebab putri tirinya itu meronta dan berteriak. Walhasil aksi Wb ketahuan istrinya.

"Tersangka sudah kami tahan. Kasus masih dalam pengembangan dan penyidikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo kepada sejumlah media pada Senin (21/10).

1. Tersangka nekat masuk kamar anaknya yang bersuami membawa pisau

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Perwira balok dua ini pun menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut. Wb menikahi ibu Mentari pada 2013 lalu, kala itu umur korban 11 tahun. Tak ada niatan tersangka melakukan hal-hal tak senonoh, namun seiring umur bertambah, Wb mulai tertarik. Apalagi tubuh putri tirinya mulai berubah.

Syukurnya Mentari cepat menikah, sehingga pikiran kotor Wb tak sempat diwujudkan. Namun tetap saja, nafsu tak bisa ditahan. Tatkala suami Mentari pergi, Wb mulai berulah. Sambil membawa pisau, diam-diam Wb berjengket ke kamar Mentari.

"Kamar keduanya itu bersebelahan, jadi dekat saja," katanya.

2. Korban diancam pakai pisau agar menurut

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam kamar, Wb mengamati Mentari yang tertidur pulas, pelan-pelan dia naik ke atas kasur kemudian membuka bajunya. Gadis belia itu terbangun, Wb panik lantas menodongkan pisau. Mentari berteriak sejadi-jadinya hingga ibu Mentari terbangun. Wb, takut kemudian melempar pisau dan meninggalkan Mentari.

"Tersangka sempat ditanya sama ibu korban. Ngapain kamu, tapi tak dijawab" terang Iptu Teguh.

Ibu Mentari kemudian mengajukan tanya kepada anaknya perihal apa sebenarnya terjadi. Dalam kondisi trauma, Mentari menjawab singkat, "Bapak, Bu." 

3. Tersangka berdalih pisau untuk mengupas mangga

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Enggan hal senada terulang, kamar Mentari dikunci. Paginya bersama saudaranya, Ibu Mentari resmi membuat laporan di Mapolsek Samarinda Seberang. Dalam hitungan jam Wb dibekuk di kediamannya, kawasan Samarinda Seberang. Di hadapan polisi, Wb tetap kukuh mengaku, tak ada niat untuk berbuat jahat dan cabul dengan Mentari.

"Saya cuma perbaiki selimutnya saja kok," kilah Wb. Lantas dari pengakuan korban, dia sempat diancam dengan pisau?

"Itu buat kupas mangga. Gak sengaja terbawa ke kamar," lanjut Wb.

4. Kasus tetap diproses polisi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Meskipun demikian, kata Iptu Teguh, perkara tetap diproses.Dua alat bukti sudah lengkap, pengakuan korban dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya, Wb dikenakan dengan Pasal 76e subsider Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami tetap lanjut, nanti pengadilan yang menyelesaikan," pungkasnya.

Editorial Team