Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan Kantor DPRD Kaltim. IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times - Perlahan-lahan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kaltim mulai terbentuk. Hasil rapat paripurna 5 September lalu memutuskan urusan pembentukan komisi, fraksi-fraksi, tata tertib (tatib), dan pengesahan jadwal kegiatan dewan.

Untuk urusan fraksi erat kaitannya dengan perolehan kursi di parlemen. Syarat pembentukan fraksi minimal 4 kursi.

1. Delapan fraksi dan pokja terbentuk

Mantan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. IDN Times/Yuda Almerio

Dengan demikian di Parlemen Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim Partai Golkar punya hak penuh membentuk fraksi tanpa harus koalisi sebab partai berlambang Beringin itu punya 12 kursi, demikian pula dengan PDIP 11 kursi.

Sementara, Partai Gerindra mengantongi 8 kursi, begitu juga PAN dan PKB yang bisa mengumpulkan 5 kursi.

Tapi tidak dengan PKS bersama PPP yang memperoleh 4 kursi. Lalu dari Demokrat, 3 kursi, Nasdem, 2 kursi dan Hanura harus sabar dengan satu kursi. Bagi partai yang tak cukup empat kursi tentu koalisi jadi solusi.

Ketua Sementara DPRD Kaltim, Makmur HAPK mengatakan, dengan demikian ada delapan fraksi yakni Golongan Karya, PDI-Perjuangan, Gerindra, PAN, PKB-Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Demokrat - Nasional Demokrat.

Selain itu, dalam rapat itu juga disetujui pembentukan kelompok kerja (pokja) dewan. Nantinya, pokja ini bertugas untuk menyusun AKD.

"Pokja tatib inilah yang berfungsi menyusun rancangan tata tertib dewan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas," kata Makmur.

2. Andi Harun diusulkan sebabagai wakil ketua dewan

Editorial Team

Tonton lebih seru di