Paser, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser, Selasa (4/6/2024) kemarin, mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan menangkap seorang pria berinisial S alias Arno (38) warga Gang Serdang, Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami berhasil amankan, satu orang warga Kalsel inisial S alias Arno, usai mengambil paket berisi narkoba jenis pil koplo Yarindo,” kata Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, kepada IDN Times, Kamis (6/6/2024) di Paser.
Ia menegaskan, S diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP.