Ambil Paket Narkoba Warga Kalsel Ditangkap Polisi

Paser, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser, Selasa (4/6/2024) kemarin, mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan menangkap seorang pria berinisial S alias Arno (38) warga Gang Serdang, Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami berhasil amankan, satu orang warga Kalsel inisial S alias Arno, usai mengambil paket berisi narkoba jenis pil koplo Yarindo,” kata Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, kepada IDN Times, Kamis (6/6/2024) di Paser.
Ia menegaskan, S diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
1. Berkat laporan petugas jasa pengiriman
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser menerima informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman dan berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Lalu pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita di pinggir jalan depan Kantor jasa pengiriman, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ribu butir obat keras jenis Yarindo berwarna putih berbentuk bulat pipih dengan logo Y, serta satu plastik bubble wrap berwarna hitam dengan nomor resi 660077794290 atas nama penerima inisial H yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Tanah Grogot.
“Paket itu tiba di Kantor T jasa pengiriman Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 09.00 Wita, lalu Anggota Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” tuturnya.
Dan sekira pukul 19.00 Wita, petugas melihat seseorang datang ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket berpindah ke tangan pria itu, petugas polisi pun langsung menyergap dan mengamankan orang tersebut di depan Kantor jasa pengiriman itu.
2. Narkoba dimasukan dalam dua kotak kardus
“Hasil interogasi, pria itu mengaku berinisial S alias Arno. Kami juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan paket tersebut dan ditemukan satu unit handphone di kantong celana depan sebelah kiri yang nomornya sesuai dengan nomor tertera di resi pengiriman tadi,” bebernya.
Sedangkan dari penggeledahan paket tersebut, ada dua kotak kardus warna coklat yang dibungkus plastik hitam bubble wrap. Di dalamnya, ditemukan enam plastik bubble wrap kecil berisi narkoba atau obat keras jenis Yarindo dengan total 10 ribu butir.
“Penggeledahan itu disaksikan seorang karyawan jasa pengiriman, sehingga pelaku serta barang buktinya langsung kami amankan di Markas Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Suradi.
3. Tambah deretan panjang kasus narkotik di Paser
Dikatakannya, kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan kasus narkotika dan obat keras di wilayah Paser, dan Polres Paser terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan masyarakat yang sehat dan aman.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Selain itu, Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pihak jasa pengiriman dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Dengan sinergi yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran obat keras dan narkotika dapat ditekan sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” pungkas Suradi.