Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Balikpapan, IDN Times – Tiga oknum polisi diciduk karena menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polresta Samarinda. Aksi mereka jadi sorotan publik dan mempermalukan institusi yang seharusnya jadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Ketiganya adalah Aipda EP, Bripda FDS, dan Bripda AA ditangkap setelah terbukti menyelundupkan tujuh paket sabu yang disamarkan dalam kotak nasi titipan untuk seorang tahanan narkoba berinisial A. Untuk memuluskan penyelundupan, personel tersebut diberi imbalan Rp1 juta.

Meskipun upaya penyelundupan berhasil digagalkan sebelum sabu masuk ke blok tahanan, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap masuk kategori pelanggaran berat.

“Proses hukum tetap berjalan. Tak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” katanya.

1. ISESS desak pemecatan

Bambang Rukminto mendesak kepolisian tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya. (Dok. Istimewa)

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai kasus ini harus dijadikan momentum bersih-bersih di internal Polri. Menurut analis kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, langkah tegas seperti pemecatan harus segera dilakukan untuk memutus rantai narkoba dari dalam tubuh kepolisian.

“Kalau serius ingin memberantas narkotika, setiap pelanggaran pidana harus direspons dengan pemecatan. Itu harga mati,” ujarnya.

Meski Irjen Endar baru menjabat sebagai Kapolda Kaltim, publik menaruh harapan agar ia tak ragu bertindak. Aturannya pun sudah jelas, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

ISESS juga mengingatkan bahwa meningkatnya jumlah kasus justru menunjukkan pengawasan internal mulai berjalan. Tapi langkah itu harus konsisten dari bawah hingga ke pucuk pimpinan. “Jangan tebang pilih,” tegas Rukminto.

2. Sistem atau mental yang bermasalah?

Ilustrasi polisi. (Dok. Polda Kaltim)

Kasus penyelundupan sabu oleh aparat bukan kali pertama terjadi. Nama Catur Adi Prianto masih segar di ingatan. Mantan anggota Polda Kaltim itu ditangkap sebagai bandar narkoba yang mengendalikan jaringan dari balik lapas. Nilai bisnis gelapnya? Fantastis—ditaksir mencapai Rp241 miliar hanya dalam dua tahun.

Bagi Rukminto, ini bukan lagi soal oknum. “Kasus seperti ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus dibongkar sampai ke jaringannya,” ujarnya.

Lantas, mana yang harus dibenahi lebih dulu, sistem atau mental?

“Sistem dulu. Mental yang rusak akan selalu cari celah. Tapi sistem yang ketat bisa menyaring mereka yang tak layak,” katanya.

Namun semua akan kembali pada satu kunci, integritas pimpinan. “Sistem sebagus apa pun tak akan berguna kalau yang di atas ikut bermasalah. Jangan lagi pakai istilah ‘pembiaran’ untuk kasus begini. Itu bagian dari kejahatan juga,” tutupnya.

3. Kronologis sabu diselundupkan ke Rutan Polresta Samarinda

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yuliyanto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi akibat ulah tiga personel yang tidak menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat berjaga.

“Salah satu SOP penjagaan adalah memeriksa setiap barang, termasuk makanan, yang masuk dari luar untuk para tahanan. Tapi ketiga personel ini meloloskan begitu saja tanpa pemeriksaan,” jelas Yuliyanto saat ditemui, Kamis (25/4/2025).

Penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan sabu di bagian bawah kotak makanan yang dikirim untuk tahanan. Karena tidak diperiksa, barang haram itu berhasil masuk ke dalam rutan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu personel lainnya melaporkan adanya pelanggaran SOP kepada atasan. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan internal yang menemukan adanya kelalaian dalam tugas jaga.

Yuliyanto menyebutkan, ketiga anggota yang lalai telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 22 April 2025. Proses pemeriksaan terhadap para personel masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Nanti akan ditentukan bentuk sanksinya. Bisa sanksi disiplin, etik, bahkan pidana umum,” tegasnya.

Editorial Team