Kasat Resnarkoba PPU, Iptu Mulyono (IDN Times/Ervan)
Sementara Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Satu Mulyono mengatakan, untuk menekan angka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres PPU, pihaknya gencar melakukan pencegahan seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah atau masyarakat umum.
“Termasuk kami melakukan tindak pencegahan bersama unsur satuan lain di Polres PPU untuk memberikan edukasi terkait bahaya narkotika kepada masyarakat. Upaya-upaya yang kami lakukan tersebut mampu menekan jumlah pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Dibeberkannya, pada tahun 2020 kemarin ada sebanyak 83 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jumlah tersangka 100 orang telah 70 kasus telah diselesaikan, tahun 2021 alami penurunan dengan 76 kasus dengan tersangka 98 orang telah diselesaikan 66 kasus.
“Sementara itu, pada tahun 2020 kemarin jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan mencapai 435,5 gram dan tahun 2021 menurun menjadi 301,15 gram sabu. Tetapi untuk pil koplo jenis double L, kami akui alami peningkatan di mana tahun 2020 kemarin hanya 565 butir dan 202i naik jadi 9.458 butir,” pungkasnya.