Samarinda, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis menyoroti masih adanya instrumen hukum yang sulit tergapai oleh masyarakat tidak mampu. Alasannya jelas, karena mahalnya biaya yang dikenakan dalam menerima akses jasa tersebut. Maka itu, perempuan yang akrab disapa Nanda itu mengungkapkan, pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
"Ini, kan ada peraturan daerah (Perda), di mana dalam perda itu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum," ungkapnya, di tengah kegiatan sosialiasi perda (Sosper) di Jalan Giri Rejo, RT 25, Lempake, Samarinda Utara, Senin (31/10/2022) malam.