Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KMR, empat dari kiri, saat konferensi pers pengungkapa kasus kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sejumlah perusahaan swasta. (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KMR diduga terlibat dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sejumlah perusahaan swasta.

Kasus ini mencuat setelah Kejati DKI mengungkap adanya skema pengadaan barang dan jasa fiktif melalui anak usaha Telkom selama periode 2016–2018.

1. Kronologi dan skema proyek fiktif

KMR, rompi merah muda bermasker. (Dok. Kejati DKI)

Melansir rilis resmi Kejati DKI Jakarta, proyek pengadaan tersebut dilakukan bersama sembilan perusahaan swasta melalui empat anak usaha PT Telkom, yaitu PT IFM, TMF, PNS, dan GSD. 

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dijalankan alias fiktif. Bahkan, kerja sama ini dinilai melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya fokus pada layanan telekomunikasi.

2. Ini daftar perusahaan dan nilai proyek fiktifnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di