Ilustrasi korupsi. (Dok. iStock.com)
Dalam penyidikan, KMR disebut berperan sebagai pengendali dan direktur di PT FAS dan PT BPA. Ia terlibat dalam proyek smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.
Alamat perusahaan ini tercatat di Jalan A. Wahab Syahranie, Balikpapan, dan bergerak di bidang konstruksi.
Sumber terpercaya menyebut KMR merupakan kader Partai NasDem, meski dugaan keterlibatan dalam kasus ini sudah mulai diselidiki sejak 2018, sebelum ia bergabung ke partai.
Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, mengatakan partainya akan patuh pada proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Senin malam (12/5/2025).
Terkait kemungkinan sanksi atau pemecatan, Fatimah belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia menyatakan partai menunggu informasi resmi dan proses hukum yang sedang berjalan.