Anggota DPRD Kaltim Tersangka Proyek Fiktif Rp431 Miliar di Telkom

Samarinda, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KMR diduga terlibat dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sejumlah perusahaan swasta.
Kasus ini mencuat setelah Kejati DKI mengungkap adanya skema pengadaan barang dan jasa fiktif melalui anak usaha Telkom selama periode 2016–2018.
1. Kronologi dan skema proyek fiktif
Melansir rilis resmi Kejati DKI Jakarta, proyek pengadaan tersebut dilakukan bersama sembilan perusahaan swasta melalui empat anak usaha PT Telkom, yaitu PT IFM, TMF, PNS, dan GSD.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dijalankan alias fiktif. Bahkan, kerja sama ini dinilai melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya fokus pada layanan telekomunikasi.