Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha beserta jajarannya menunjukan barang bukti narkoba dari empat tersangka yang lebih dahulu diamankan (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Dharma menuturkan, sebelumnya Polres PPU lebih dahulu mengamankan empat orang tersangka pengedar sabu Fs (30), Ya (37), Ka (36) dan Az (32) pada Minggu (17/11), para tersangka merupakan satu jaringan dengan total barang bukti yang diamankan sebesarat 32,46 gram bruto sabu.
Diterangkannya, pengungkapan tersebut berawal saat jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan FS (35) warga Kelurahan Lawe-Lawe kecamatan Penajam pada hari Minggu itu sekitar pukul 21.00 Wita.
FS yang merupakan target kepolisian diamankan saat tersangka di rumahnya di Kelurahan Lawe-Lawe dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,90 gram miliknya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan Ya di pinggir jalan di Desa Girimukti kecamatan Penajam pada pukul 21.30 Wita dan berhasil mendapati empat paket sabu seberat 1,61 gram, berselang kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap KA, dapati satu paket sabu seberat 0,61 gram.
Dari nyanyian Ka, tambahnya, diketahui kalau barang haram tersebut dibeli dari Az dan akhirnya berhasil di tangkap saat berada di Pos Security PT. Rabani di Kelurahan Gunung Seteleng. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 28,34 gram.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap Az, diketahui barang itu didapat dari Brigadir Ra untuk diedarkan di wilayah PPU. Sebelum melakukan penangkapan kami lebih dulu mengumpulkan bukti yang kuat dan setelah dua hari dilakukan pendalaman barulah dilakukan penangkapan terhadap Ra ketika berada di rumahnya,” ucap Dharma.