Banjarbaru, IDN Times - Oditur Militer Banjarmasin menuntut Kelasi Satu TNI Angkatan Laut, Jumran, dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita (22), seorang wartawati di Banjarbaru.
“Tuntutan kami adalah pidana seumur hidup,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Banjarmasin, Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).
Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsider.