Balikpapan, IDN Times - PT Daeah E & C Indonesia memecat dua karyawan yang menimbulkan keresahan di Kota Balikpapan, yakni Mr Park dan Sugeng. Mereka berdua merupakan karyawan perusahaan kontraktor proyek refinery development master plan (RDMP) kilang Pertamina Balikpapan.
Mr Park, warga negara asing (WNA) Korea Selatan diduga melakukan penganiayaan pada karyawan, sedangkan Sugeng membuat berita bohong yang menimbulkan keresahan.
Kuasa Hukum PT Daeah Indonesia Agus Amri mengatakan, perusahaan bersikap tegas kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab. Baik dari pihak Mr Park maupun Sugeng.
“Jadi setelah kejadian, Mr Park dan Sugeng langsung di PHK oleh perusahaan. Selain itu perusahaan juga mengambil sikap tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).