Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanganan COVID-19, pada pekan ini.
Dengan adanya Perda itu Pemerintah Kota Balikpapan akan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan COVID-19.
“Jadi kita akan membuat Perda seperti DKI Jakarta yang sudah membuat rencana kajian perda COVID-19. Terkait di sana ada tentang karantina, PSBB diatur di situ kemudian bagaimana treatment-nya, anggarannya, monitoringnya dan lain sebagainya,” kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Balikpapan Syukri Wahid saat diwawancarai wartawan di kantornya Senin (19/10).