Balikpapan, IDN Times - Larangan penjualan LPG 3 kilogram untuk pengecer yang ditetapkan per 1 Februari telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini juga berlaku di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengimbau para pengecer LPG bersubsidi 3 kilogram agar transparan dalam pendistribusian.
"Kami imbau para pengecer gas LPG 3 kg transparan dalam mendistribusikan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya," kata Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, Kamis (6/2/2025).