Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi LPG 3 kg (youtube.com/Berbagi Dunia)

Balikpapan, IDN Times - Larangan penjualan LPG 3 kilogram untuk pengecer yang ditetapkan per 1 Februari telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini juga berlaku di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengimbau para pengecer LPG bersubsidi 3 kilogram agar transparan dalam pendistribusian.

"Kami imbau para pengecer gas LPG 3 kg transparan dalam mendistribusikan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya," kata Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, Kamis (6/2/2025).

1. Tegaskan peruntukan LPG bersubsidi

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar. (IDN Times/Fatmawati)

Ia kembali mengingatkan pada masyarakat yang tidak berhak atas gas tabung melon tersebut agar tidak ikut menikmati. Apalagi sampai menimbun hingga menyebabkan kelangkaan. Mereka yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. 

"Yang berhak di antaranya rumah tangga miskin merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)," sebut Haemusri.

Selanjutnya adalah usaha mikro yang merujuk pada pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiki 3 kilogram untuk mendukung operasional usahanya. Kemudian petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare. Serta nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

2. Pembatasan pembelian menggunakan KTP

Editorial Team

Tonton lebih seru di