Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkapan layar video truk pengangkut batu bara melintas di Jalan Sultan Hasanudin, Balikpapan. (Dok. Warga)

Balikpapan, IDN Times - Aktivitas truk pengangkut batu bara kembali marak di Jalan Sultan Hasanudin menuju pelabuhan di kawasan Kariangau, Keacamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Hilir mudik truk pengangkut emas hitam ini sempat diabadikan dengan video oleh warga yang melintas di Jalan Sultan Hasanudin pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

Tampak belasan bahkan puluhan truk batu bara ini bebas melintas di jalan umum. Dalam video tersebut, truk-truk ini kemudian masuk ke dalam kawasan pelabuhan milik sebuah perusahaan.

Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, pada Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat meninjau simulasi Makan Bergizi Gratis di Balikapapan Rabu (11/12/2024) kemarin, berjanji akan menerjunkan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Satpol PP Kaltim untuk memantau aktivitas ilegal ini.

1. Pengamat bilang aktivitas hauling merugikan pengguna jalan

Piatur Pangaribuan. (Dok. pribadi)

Pengamat hukum dari Balikpapan, Piatur Pangaribuan menyebut aktivitas hauling tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebab, truk-truk yang melintas dipastikan akan merusak jalan dan lingkungan. Belum lagi ada rIsiko kecelakaan yang diakibatkan konvoi truk pengangkut ini.

Di sisi lain, dia heran, tidak ada penindakan terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini. "Yang saya heran, kok tidak ada penindakan dari Polda Kaltim. Hampir mustahil aparat tidak mengetahui ada aktivitas hauling ini," kata dia.

Apalagi, kata dia, jalan yang dilintasi merupakan jalan umum, bukan jalan khusus. "Bahkan tidak ada unit yang ditahan, padahal sudah jelas sekali ada pelanggaran di situ," katanya.

2. Desak aparat serius menindak

Editorial Team

EditorLinggauni