Balikpapan, IDN Times - Aktivitas truk pengangkut batu bara kembali marak di Jalan Sultan Hasanudin menuju pelabuhan di kawasan Kariangau, Keacamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Hilir mudik truk pengangkut emas hitam ini sempat diabadikan dengan video oleh warga yang melintas di Jalan Sultan Hasanudin pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Tampak belasan bahkan puluhan truk batu bara ini bebas melintas di jalan umum. Dalam video tersebut, truk-truk ini kemudian masuk ke dalam kawasan pelabuhan milik sebuah perusahaan.
Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, pada Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat meninjau simulasi Makan Bergizi Gratis di Balikapapan Rabu (11/12/2024) kemarin, berjanji akan menerjunkan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Satpol PP Kaltim untuk memantau aktivitas ilegal ini.