Samarinda, IDN Times - Dampak ekonomi penyebaran pandemik COVID-19 kian nyata. Tak sedikit para pekerja di Kalimantan Timur yang dirumahkan, mengalami pemotongan gaji, bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan di bulan Ramadan ini, banyak pekerja resah karena banyak perusahaan tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menilik persoalan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kaltim, Slamet Brotosiswoyo melalui telpon selulernya, Senin (4/5) menuturkan, penuntutan hak-hak pekerja tersebut tak bisa begitu saja dilakukan oleh para buruh maupun organisasi yang membawahinya.
"Sekarang harus realistis banyak perusahaan yang sudah masuk PSBB. Keluar masuk aktivitas sangat terbatas, seperti contoh hotel banyak yang tutup. Artinya kalau perusahan sudah tidak ada penghasilan bagaimana mau menuntut hak wajib perusahaan," jelas Slamet.
Pembayaran hak seperti THR memang telah tertuang di dalam undang-undang dan harus dipenuhi pihak perusahaan. Akan tetapi, mengingat kondisi pandemik saat ini, seharusnya para serikat buruh yang menuntut hal tersebut harus bisa lebih objektif dan realistis.
"Seperti suatu contoh banyak yang sudah PHK dan dirumahkan, namun masih kondusif dan bisa mengerti situasi ini. Biasa yang menuntut itu mereka tidak bekerja di dalam perusahaan," tegasnya.