Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Maling di Pontianak gasak uang di Apotek Agung. (IDN Times/istimewa).
Maling di Pontianak gasak uang di Apotek Agung. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Aksi pencurian di sebuah apotek di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) viral di media sosial, seorang pencuri terekam aksinya pada CCTV apotek sedang menggasak uang dan handphone.

SI pelaku pencurian di Apotek Agung Siantan, Pontianak Utara menggasak uang tunai yang berada di apotek sejumlah Rp34 juta. Hal ini dibenarkan oleh Kanit IV, Satreskrim Polresta Pontianak AKP Agus, Kamis (8/5/2025).

“Benar bahwa telah terjadi pencurian di sebuah apotek di Kecamatan Pontianak Utara, pelaku sudah kami amankan,” ungkap Agus.

1. Gondol uang Rp34 juta

Pelaku pencurian di apotek Agung Pontianak diamankan polisi. (IDN Times/Teri).

Pelaku terekam kamera CCTV apotek saat melakukan aksi pencarian. Saat itu, ruangan tersebut terang dan terekam jelas pencuri ini sedang mencari barang berharga.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost pelaku, di Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, petugas berhasil mengamankan uang Rp4 juta yang merupakan sisa dari Rp34 juta yang diambil pelaku di Apotek Agung.

“Pelaku menggasak uang Rp34 juta, saat kami amankan di kamar kostnya ditemukan sisa uang tersebut sebesar Rp4 juta,” terangnya.

2. Uangnya untuk nyabu, judol, hingga sewa perempuan

Pelaku pencurian di apotek Pontianak terekam CCTV. (IDN Times/istimewa).

Lebih parah, uang curian tersebut, kata Agus, dihabiskan pelaku untuk membeli sabu, judi online, hingga menyewa jasa seks komersial. Menurut Agus, bentuk foya-foya yang dilakukan oleh SI tersebut yakni mulai dari bermain judol hingga menggunakan sabu.

“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” papar Agus.

3. Lakukan pencurian di 3 TKP lainnya

Pelaku pencurian di apotek Pontianak diamankan polisi. (IDN Times/Teri).

Tak hanya di apotek Agung saja, usai dilakukan pengembangan terhadap pelaku, ternyata pencurian juga dilakukan di tiga TKP lainnya.

“Tersangka melakukan aksi seorang diri, sementara terungkap ada 4 TKP pencurian,” kata Agus.

Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editorial Team