Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tempat main billiard di jogja (unsplash.com/@andreevaleksandar)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan memulai pembatasan jam operasional biliar dan live music serta penutupan THM selama bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/093/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau billiar.

Imbauan ini ditujukan kepada pub, bar, karaoke, dan sejenisnya. Lalu panti pijat atau panti kebugaran, arena bola sodok atau billiar, dan kafe maupun resto.

Pembatasan jam operasional dan penutupan THM ini merupakan salah satu upaya menjaga kondusifitas kota dan kenyamanan dalam beribadah selama Ramadan. Aturan ini berlaku sejak hari pertama puasa yang jatuh pada 1 Maret hingga Idul Fitri 1 April mendatang.

1. Izinkan live music untuk kafe dan restoran

Ilustrasi live music di kafe (pinterest.com/@TimeOut)

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan, isi surat edaran masih sama dengan tahun sebelumnya. “Perubahan hanya untuk kafe dan resto tetap boleh live music, namun dengan jam terbatas,” kata dia.

Untuk live music di kafe dan resto, dikatakan Booedi maksimal dapat berlangsung hingga pukul 23.00 Wita. Pembatasan juga akan dilakukan terhadap arena bola sodok atau biliar.

2. Jam operasional biliar dibatasi

Ilustrasi permainan billiard (unsplash.com/@magictravel)

Terpisah, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menambahkan, khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok billiar dan live music di kafe maupun resto tetap diizinkan berjalan selama anggal 1 Maret hingga 2 April.

Ketentuan jam operasional arena bola sodok atau billiar pukul 11.00 - 16.00 Wita dan pukul 21.00 - 23.00 Wita. "Kafe dan resto dapat menampilkan live music bertema Ramadan saat menjelang buka puasa mulai pukul 17.00 - 19.00 Wita," tutur Bagus.

Operasional dapat kembali berlanjut pada pukul 21.00 - 23.00 Wita. Seluruh kegiatan usaha hiburan dan billiar dapat beroperasional kembali seperti semula pada 3 April setelah pukul 07.00 Wita.

3. Sanksi menanti pelanggar

ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

Bagus menjelaskan, surat edaran ini disusun berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum. Kemudian Perda Balikpapan Nomor 10/2017 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1/2021.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana," ucapnya. Tepatnya sesuai BAB VIII Pasal 14 dalam Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

Editorial Team