Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan memulai pembatasan jam operasional biliar dan live music serta penutupan THM selama bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/093/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau billiar.
Imbauan ini ditujukan kepada pub, bar, karaoke, dan sejenisnya. Lalu panti pijat atau panti kebugaran, arena bola sodok atau billiar, dan kafe maupun resto.
Pembatasan jam operasional dan penutupan THM ini merupakan salah satu upaya menjaga kondusifitas kota dan kenyamanan dalam beribadah selama Ramadan. Aturan ini berlaku sejak hari pertama puasa yang jatuh pada 1 Maret hingga Idul Fitri 1 April mendatang.