Bontang, IDN Times – Dua kontraktor di Bontang mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NR. ASN yang diketahui bertugas di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, itu menawarkan proyek fiktif kepada dua kontraktor, AA dan MB, hingga menyebabkan kerugian senilai Rp433 juta. Polres Bontang telah menerbitkan surat penetapan tersangka dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.
Proyek fiktif yang ditawarkan NR mencakup pengadaan barang elektronik, batik, konsumsi, hingga pengerjaan fisik di lingkungan RT Kelurahan Guntung. Dalam skemanya, MB mendapat proyek pengadaan elektronik, sementara AA mendapatkan pengerjaan proyek fisik di sejumlah RT. Namun ketika diminta surat perintah kerja (SPK), NR justru kembali menawarkan proyek baru. Saat akhirnya SPK diserahkan, korban mencurigai keasliannya. Alasannya, pengadaan semestinya sudah menggunakan sistem e-katalog.