Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Meski demikian beleid tersebut hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Diharapkan dengan meniadakan cuti, mata rantai penyebaran pandemik COVID-19 bisa diputus. Pasalnya jika tak ada cuti, maka tradisi mudik jelang hari raya juga tak dilakukan.
Isran pun sepakat dengan hal tersebut. Karenanya bila melanggar tentu akan mendapatkan sanksi moral, paling tidak diberikan teguran yang keras dan bisa saja pangkatnya diturunkan, atau gaji tidak bayarkan.
“Macam-macam sanksinya, dan ada pertimbangan bagi ASN yang melanggar mudik lebaran. Akan dievaluasi oleh tim dari kepegawaian, sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tegas Isran lagi.