Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
524611901_18102443026586160_8187450188554539613_n.jpeg
AA (46), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemerintah Kota Samarinda ditangkap karena menganiaya ojol. (Dok. Polresta Samarinda)

Samarinda, IDN Times – Satreskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di kawasan parkir Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Samarinda Ulu, Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 22.45 Wita.

Tersangka berinisial AA (46), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemerintah Kota Samarinda, telah diamankan pihak kepolisian.

Konferensi pers kasus ini digelar di Lobi Polresta Samarinda, Selasa (30/7/2025), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata. Turut hadir Kapolsek Samarinda Ulu, Kanit Reskrim, Kanit Eksus, Kanit Provos, dan anggota Humas Polresta Samarinda.

1. Kronologi penganiayaan

Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan ojol yang berlangsung di Mapolresta Samarinda. (Dok. Polresta Samarinda)

Insiden bermula saat korban, yang mengenakan atribut ojek online, sedang menemani temannya membeli makanan. Usai makan, korban hendak meninggalkan area parkir. Namun, anak dari tersangka meminta korban membayar parkir sebesar Rp2.000.

Permintaan tersebut memicu cekcok antara korban dan anak tersangka. Anak itu kemudian memanggil ayahnya.

“Tersangka datang dan langsung memukul korban satu kali di bagian mulut dengan tangan kanan mengepal,” ungkap AKP Dicky.

2. Rekaman CCTV dan visum jadi bukti

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Setelah kejadian, korban pergi dari lokasi dan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi serta hasil visum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda.

3. Murni karena salah paham

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Menurut AKP Dicky, motif penganiayaan ini murni akibat kesalahpahaman. Meski tersangka merupakan ASN dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap akan berjalan.

"Status kepegawaian tidak menghalangi proses pidana. Kami tetap tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Editorial Team