https://diskominfo.kaltimprov.go.id/
Keputusan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020, akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari atau tiga bulan sebelumnya naik, dikembalikan seperti semula yakni untuk kelas 3 dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas 2 dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000 dan kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000. Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlaku efektifnya aturan tersebut, maka telah terjadi kelebihan bayar iuran bagi masyarakat sebesar 50 persen dari Januari hingga Maret 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sugianto menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme untuk mengembalikan kelebihan iuran yang telah disetor oleh masyarakat. Di antaranya menyediakan mekanisme sistem pembayaran iuran bagi peserta yang memiliki kelebihan pembayaran.
“Kelebihan pembayaran tersebut dapat menjadi saldo untuk tagihan iuran di bulan berikutnya,” jelasnya.