Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Awas! Gerobak PKL yang Ditinggal di Trotoar, Bakal Diangkut Satpol PP
Gerobak yang ditinggal di fasilitas umum bakal diangkut Satpol PP. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kali ini, sejumlah gerobak yang ditinggalkan di trotoar dan fasilitas umum ditertibkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari patroli rutin yang dilakukan di enam kawasan di Kota Pontianak.

1. Beri peringatan di awal

Kasatpol PP Pontianak, Sudiyantoro. (IDN Times/Teri).

Dari hasil patroli tersebut, Toro menjelaskan, petugas masih mendapati PKL yang berjualan di lokasi terlarang dan melanggar peraturan daerah.

“Pendekatan kami bertahap. Diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan. Jika masih membandel, kami beri stiker peringatan. Namun jika hingga hari ketiga tidak ada perubahan, gerobak akan kami angkut,” jelas Toro, Rabu (29/4/2026).

Meski dilakukan penindakan, Satpol PP tetap memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengambil kembali gerobak mereka. Syaratnya, pemilik harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami tidak langsung memberikan sanksi denda. Lebih kepada pembinaan. Kami juga menyarankan agar gerobak disimpan di tempat aman, bukan ditinggalkan di trotoar atau pinggir jalan,” tambahnya.

2. Satpol PP larang gerobak ditinggal di fasilitas umum

Satpol PP Pontianak angkut gerobak PKL yang ditinggal di trotoar. (IDN Times/Teri).

Selain itu, Satpol PP juga mendorong inovasi dari para pedagang, khususnya yang menggunakan kontainer, agar memasang roda sehingga lebih mudah dipindahkan.

Namun di lapangan, masih ditemukan gerobak berukuran besar yang telah dimodifikasi sehingga sulit untuk ditertibkan.

Adapun lokasi yang dilarang untuk berjualan menggunakan gerobak meliputi badan jalan, trotoar, atas parit, serta berbagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

3. Bakal didenda Rp500 ribu

Kasatpol PP tertibkan PKL yang tinggalkan gerobak di trotoar. (IDN Times/Teri).

Toro menegaskan, gerobak yang tidak diambil dalam waktu enam hari berpotensi dimusnahkan. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu.

“Silakan berjualan, tapi gerobaknya harus dibawa pulang. Jangan ditinggalkan dan mengganggu fasilitas umum,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Pontianak agar tetap bersih, tertib, dan nyaman.

“Kota yang baik adalah tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” tukasnya.

Editorial Team