Balikpapan, IDN Times - Selama bulan Ramadan ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilanjutkan. Masa pemberlakuannya mulai 11 hingga 24 April dan salah satu aturan yang diubah adalah terkait jam malam.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli, kebijakan relaksasi ini berasal dari Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih.
"Maka ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," paparnya, Rabu (21/4/21).
Terkait hal ini, maka ada penyesuaian kebiasaan lagi. Jika sebelumnya usaha rumah makan atau warung milik masyarakat harus tutup pukul 22.00 Wita maksimal, maka pada Ramadan maksimal pukul 23.00 Wita.
"Kan aturan pukul 23.00 ini baru. Kalau yang pukul 22.00 kemarin sebenarnya sudah relatif tertib. Tapi ini karena ditambah satu jam, ternyata malah ada usaha yang buka sampai menunggu sahur," ungkap Zulkifli.