Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Balikpapan menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal dari Filipina, Kamis (13/6/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Balikpapan menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal dari Filipina. Barang bukti yang diamankan sebanyak 4.801 item kosmetik ilegal dengan nilai Rp306 juta.

Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (Pelaut) Edi Kuswanto mengungkapkan, tindakan tegas ini berkat sinergi antara Lanal Balikpapan, BPOM Balikpapan, Polresta Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, PT Pelindo IV Cabang Balikpapan, KSOP Kelas I Balikpapan, dan PT Pelni Cabang Kota Balikpapan.

"Penggagalan dilakukan saat paket kosmetik yang ada di KM Lambelu, yang transit di Pelabuhan Semayang Balikpapan, akan dipindahkan ke kargo bandara untuk diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan," ujarnya pada konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, Kamis (13/6/2024).

1. Informasi dari Lantamal XIII Tarakan dan Lantamal VI Makassar

Sebanyak 1989 penumpang kapal kecewa terhadap pelayanan awak kapal KM Mutiara Ferindo VII di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (23/4/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Edi Kuswanto menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi Lantamal XIII Tarakan, Lantamal VI Makassar, dan masyarakat. Mereka melaporkan adanya pengiriman paket kosmetik ilegal dari Tarakan ke Makassar melalui jalur laut, transit di Balikpapan menggunakan KM Lambelu milik PT Pelni.

"Sebagai Danlanal Balikpapan, saya memerintahkan Tim SFQR untuk memonitor KM Lambelu yang akan sandar di Balikpapan pada Selasa (11/6/2024) pukul 17.00 WITA," katanya.

Sekitar pukul 16.00 WITA, Tim SFQR Lanal Balikpapan bersama Polresta Balikpapan, BPOM Balikpapan, Bea Cukai, dan KSOP Balikpapan tiba di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk briefing terkait teknis pemeriksaan dan penangkapan. Saat KM Lambelu sandar, tim segera melakukan pemeriksaan visual terhadap muatan yang keluar dan masih berada di kapal.

2. Barang bukti kosmetik ilegal

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Balikpapan menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal dari Filipina, Kamis (13/6/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Dari pemeriksaan, TNI AL menemukan 7 koli dan 12 kardus kosmetik ilegal. BPOM Kota Balikpapan pun mengonfirmasi bahwa isinya memang kosmetik ilegal. 

Berdasarkan keterangan porter, tim berhasil mengamankan pengemudi mobil boks dengan nomor polisi KT 8086 ZF, SS, yang merupakan karyawan PT DBF Cargo. Paket tersebut rencananya akan dibawa ke Bandara Udara Sams Sepinggan Balikpapan atas perintah staf operasional PT DBF berinisial BJ.

"Tim gabungan mencoba memancing BJ untuk mengambil paket tersebut di gudang kargo PT DBF di bandara, tetapi BJ sudah mengetahui keberadaan petugas," tambahnya.

Tim kemudian mengamankan tiga karyawan gudang kargo PT DBF bersama mobil boks dan paket kosmetik ilegal untuk dimintai keterangan. "Ketiganya adalah SS (25), JF (40), dan RS (35). Sementara pelaku BJ (29) yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," paparnya.

3. Barang bukti senilai Rp306 Juta

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Balikpapan menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal dari Filipina, Kamis (13/6/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Loka POM Kota Balikpapan Gerson Pararak menjelaskan, bahwa kosmetik yang diamankan ini ilegal karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yakni hidrokuinon. "Larangan ini berdasarkan public warning dari BPOM tahun 2021 tentang kosmetik berbahaya bagi kesehatan," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 4.801 buah kosmetik dengan nilai keekonomian Rp306 juta. "Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk menghadirkan alat bukti lain guna proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Editorial Team