Balikpapan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Balikpapan buka suara terkait dasar pertimbangan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap FR (30), terdakwa dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita di Balikpapan. Kasus ini viral sejak tahun lalu dan menyita perhatian luas dari publik. Pada pekan lalu, jaksa menuntut FR dengan hukuman 7 tahun penjara atau setengah dari ancaman maksimal.
Dalam perkara ini FR dituntut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, keputusan menuntut tujuh tahun penjara tidak diambil sembarangan. Terdapat sejumlah faktor kemanusiaan dan psikologis yang turut menjadi dasar pertimbangan, tanpa mengesampingkan aspek keadilan bagi korban.